FH-UPR dan KPK Gelar Kuliah Umum

““

<!–more–>

Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi menegaskan, korupsi bukanlah prestasi. Perbuatan itu adalah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau suatu korporasi) yang secara langsung dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. “Korupsi bukan prestasi. Kita harus bersama-sama memerangi dan memberantas tindakan korupsi,” kata Andrie Elia saat menjadi narasumber pada Kuliah Umum dan Pendidikan Anti Korupsi yang diikuti ratusan mahasiswa di aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (3/10/2019). Kuliah umum ini terselenggara atas kerja sama antara Fakultas Hukum (FH) UPR dengan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Menurut Rektor, perguruan tinggi merupakan tempat terbaik untuk membentuk karakter mahasiswa yang memiliki integritas tinggi di kemudian hari. “Jangan hanya belajar tentang anti korupsi saja, tapi jadikan itu sebagai perilaku hidup sehari-hari,” tambahnya. Dalam kegiatan ini, hadir Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr H Suriansyah Murhaini SH MH dan sejumlah dekan fakultas di lingkungan UPR. Selain itu, hadir pula Masagung Dewanto dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI.

Maintained by UPT TIK

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Palangka Raya