Dukung Penguatan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya, Gelar Seminar Nasional

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya, pada Selasa, 21 November 2023 menyelenggarakan seminar nasional yang diselenggarakan secara daring dan luring (hybrid). Seminar Nasional mengangkat tema Penguatan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah dalam perspektif Multisektoral Menuju Tercapainya Kesejahteraan dan Resolusi Konflik Sosial, dengan mendatangkan narasumber ahli, diantaranya: Anggota MPR-DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Guru Besar Universitas Muhammdiyah Yogyakarta, Prof. Eko Priyo, S.I.P., M.Si., M.Res., Ph.D, Wakil Ketua GAPKI Kalimantan Tengah, Siswanto, Akademisi dari Universiti Teknologi MARA UiTM, Malaysia, Dr. Azlyn Zawawi, dan Akademisi dari FISIP Universitas Palangka Raya, Dr. Sidiq Rahman Usop, MS.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya, Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D, dalam welcome speechnya menyampaikan bahwa diperlukan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melihat dampak kerusakan lingkungan dan kesenjangan social dari hadirnya kaum kapitalis pemilik modal dalam perkebunan kepala sawit, serta perlu diberlakukan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dengan seminar ini diharapkan agar para akademisi dan kaum intelektual dapat mendukung progam pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menuju ekonomi hijau yang selaras, serasi seimbang, yaitu pertumbuhan yang ramah lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan seminar nasional secara resmi menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah yang kaya dengan sumber daya alam dan lingkungan, dan sampai hari ini menjadi target para pengusaha besar untuk berivestasi di Bumi Tambun Bungai yang dengan tanah yang subur dan hamparan tanah yang luas. Karena itu perlunya regulasi dan norma hukum yang mengatur untuk tentang peguasaan lahan bagi industri dan masyarakat sehingga menghindari konflik yang berdampak pada masyarakat kecil, “Sehingga pertanyaan yang seringkali muncul di masyarakat adalah apakah kehadiran koorporasi telah memberi dampak atau kesejahteraan sosial bagi masyarakat atau sebaliknya yang didapatkan justru kemiskinan dan ketertindasan bahkan konflik yang berujung pada hilangnya nyawa masyarakat biasa demi perebutan hak atas plasma dan kompensasi dari tanah Masyarakat Dayak yang telah hilang karena kehadiran koorporasi besar”.

Anggota MPR-DPD RI Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, S.H, dalam keynotenya menyampaikan perlu adanya atensi serius dari para pemangku kebijakan, khususnya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar masyarakat selaku pelaku investasi tidak kemudian dirugikan, sebab dalam hubungan industrial, relasi ketiganya, yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku Investasi harus mendapatkan manfaat yang berkelanjutan. “Pendekatan multisektoral atas konflik tenurial dan target Sustainable Development Goals (SDG’s) mesti dibangun secara lebih komprehensif melibatkan berbagai pihak, dan didukung dengan evaluasi hukum terhadap produk kebijakan yang berkeadilan bagi semua pihak”.