Dosen Luar UPR Boleh Ikuti Pemilihan Rektor UPR

Plt Rektor UPR, Dr.Ir.Agus Indardjo M.Phil di ruang kerjanya Jumat (9/3) siang mengemukakan, Pemilihan Rektor UPR periode 2018-2022 terbuka bagi calon dari luar UPR sendiri, misalnya dosen dari PTN lainnya di Indonesia, asal memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh Peraturan Menrestekdikti No 19 Tahun 2017.

Adapun syarat untuk bisa mencalon diri sebagai Rektor UPR sebagaimana Peraturan Menrestekdikti No 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Â menjadi acuan semua Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, antara lain adalah Dosen, Lektor Kepala, berpendidikan minimal S3, kemudian mempunyai pengalaman manejerial di kampus minimal sebagai kepala jurusan (Kajur) atau yang setara di luar kampus.

Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2018-2022 tidak terbatas hanya dapat diikuti oleh dosen-dosen lingkungan UPR saja, tetapi juga terbuka dan dapat diikuti oleh dosen-dosen dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia,??? jelas Plt Rektor UPR, Dr.Ir.Agus Indardjo M.Phil seusai rapat senat UPR.

Adapun Keputusan Senat UPR tersebut antara lain menetapkan syarat syarat calon yakni dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala. Kemudian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Usia paling tinggi 60 tahun, kemudian memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.

Selain itu, jika seorang dosen UPR tidak punya pengalaman ketua jurusan, tetapi ditugaskan di Kementerian atau dinas provinsi dan menduduki jabatan eselon 2, boleh mendaftar.

Bersedia dicalon sebagai rektor dengan pernyataan tertulis, sehat jasmani, bebas narkotika dan zat adektif lainnya, kemudian setiap unsur prestasi kerja paling rendah bernilai baik baik dalam 2 tahun terakhir.

Kemudian, tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 bulan, meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan yang pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berpendidikan doktor atau S3. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan, dan telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Itu syarat yang harus dipenuhi semua calon. Calon boleh dari lingkungan UPR, tetapi boleh dari PTN diluar UPR yang memenuhi syarat boleh melamar,’’ katanya.

Dalam kesempatan itu Ptl Rektor UPR juga mengemukakan, pemilihan rektor yang sekarang berbeda dengan yang lalu , dimana Kemenristekdikti sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti PPATK,KPK, KASN. Nanti calon rektor setelah verifikasi oleh lembaga itu, kalau hasilnya baik, baru bisa mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti pemilihan rektor.

Menurut Plt Rektor UPR, memaparkan, dalam rapat senat UPR, telah menetapkan Panitia Pemilihan (Panlih) Rektor UPR Periode 2018-2022, dengan Ketua Dr.dr.Triawanti M.Kes (Dekan Fakultas Kedokteran UPR), Sekretaris Dr.Berkat A Pisi.SP.M.Si dengan 7 anggota panitia pemilihan.

Mereka lah yang akan membuat jadwal, tahapan tahapan pemilihan rektor, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, kemudian seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan, sampai dengan penetapan oleh Menteri,’’ ungkap Plt Rektor UPR mengakhiri.